Astacita.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur secara rinci perdagangan aset kripto di Indonesia. Regulasi ini hadir sebagai tindak lanjut atas pengambilalihan wewenang pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Bapak Hasan, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan utama untuk menciptakan pasar aset kripto yang stabil, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada investor ritel.
"Masyarakat investor kini berada di bawah payung pengawasan sektor keuangan yang lebih komprehensif. POJK ini tidak hanya mengatur perizinan dan tata kelola bursa, tetapi juga menetapkan standar ketat bagi manajer investasi kripto dan kustodian," jelas Bapak Hasan dalam konferensi pers virtual hari ini.
Baca Juga Mastercard Akuisisi Startup Crypto BVNK Senilai Rp30 Triliun, Perkuat Bisnis Stablecoin dan BlockchainCrypto Oleh Fatwa Bawahsi
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK terbaru tersebut antara lain:
- Kewajiban Laporan Keuangan Tahunan: Bursa Kripto wajib menyajikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen, serta laporan rutin mengenai volume transaksi dan aset yang dikelola.
- Dana Perlindungan Investor: Ditetapkannya mekanisme Dana Perlindungan Investor (DPI) yang wajib dibentuk oleh bursa dan kustodian untuk mengantisipasi risiko kerugian akibat kegagalan operasional atau kebangkrutan platform.
- Pengujian Kelayakan Aset (Due Diligence): OJK akan memiliki kewenangan penuh dalam menyaring aset kripto yang layak diperdagangkan di Indonesia, mengacu pada faktor utilitas, legalitas, dan risiko pasar.
Penerbitan aturan ini disambut baik oleh pelaku industri kripto yang menilai bahwa kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik dan menarik investasi institusional ke dalam aset digital. Langkah OJK ini dianggap sebagai sinyal kematangan pasar kripto Indonesia di mata global.