Astacita - Pemerintah resmi merancang penyesuaian penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi landasan hukum kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya mulai diterapkan pada Oktober 2025.
Implementasi kenaikan tersebut dijadwalkan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025, sambil menunggu kesiapan anggaran dan teknis dari kementerian terkait. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli ASN sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi nasional.
Dalam beleid tersebut, besaran kenaikan gaji tidak disamaratakan. Setiap golongan mendapatkan persentase berbeda, yakni:
- Golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8 persen
- Golongan III memperoleh kenaikan sekitar 10 persen
- Golongan IV menerima peningkatan hingga 12 persen
Perbedaan ini mempertimbangkan struktur jabatan dan tanggung jawab masing-masing golongan dalam birokrasi pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penyaluran dana pensiun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiun yang selama ini ditangani oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan distribusi dana berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Selama ini, Taspen berperan sebagai pengelola dana pensiun sekaligus tabungan hari tua ASN. Namun ke depan, fungsi tersebut akan lebih difokuskan pada pengelolaan investasi dan program THT, sementara pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Pengalihan sistem pembayaran ini diyakini membawa sejumlah keuntungan, antara lain:
- Transparansi meningkat karena seluruh transaksi masuk dalam sistem keuangan negara
- Pencairan lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah
- Birokrasi lebih sederhana tanpa melalui banyak lembaga
Meski demikian, proses transisi ini memerlukan persiapan matang, termasuk sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran hak pensiunan.
Hingga saat ini, belum ada perubahan tambahan untuk gaji pensiunan di tahun 2025. Kenaikan terakhir telah diberikan sebesar 12 persen pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya rencana integrasi sistem keuangan ini, pemerintah juga mengarah pada satu basis data terpadu yang mencakup informasi kepegawaian, gaji, hingga pensiun ASN secara nasional.
Bagi ASN yang masih aktif bekerja, kebijakan ini menjadi sinyal perubahan menuju sistem administrasi keuangan yang lebih modern dan terintegrasi. Ke depan, seluruh proses penggajian dan pensiun akan berada dalam satu sistem nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah.